Oleh Muhammad Subhan*)
Di awal Januari 1941, Kongres Muhammadiyah ke-29 akan
diadakan di Yogyakarta. Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) ketika itu
menjabat sebagai Konsul Muhammadiyah Sumatera Timur. Sebelum berangkat ke
Yogya, Buya Hamka singgah ke Sumatera Barat menemui ayahnya, DR. H. Abdul Karim
Amrullah, atau yang luas dikenal namanya sebagai “Inyiak DR”. Inyiak DR adalah
ulama besar terkemuka di zamannya yang disegani oleh pemerintah Belanda dan tokoh
yang mengibarkan Bendera Muhammadiyah di Sumatera, bahkan Indonesia.
Kedatangan Buya Hamka menemui Inyiak DR semata meminta
nasihat jelang Kongres Muhammadiyah. Sebelumnya di masa itu Inyiak DR
berkali-kali dipanggil pemerintah Belanda karena pemikirannya yang tajam
membela Islam dan dianggap membahayakan. Karena dipanggil berkali-kali oleh
pemerintah Belanda, Buya Hamka menyangka ayahnya akan dibuang atau diasingkan.
Namun kepada Buya Hamka beliau berkata, “Dibuang atau tidak, adalah perkara
takdir Allah belaka. Ayah telah lakukan kewajiban ayah sedapat usaha”.
Maka dinasihatilah Buya Hamka untuk diteruskannya kepada
pengurus Muhammadiyah seperti diungkapkan kembali Buya Hamka dalam bukunya
“Ajahku, Riwayat Hidup DR H. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di
Sumatera” (cetakan ketiga, Penerbit Djajamurni, Djakarta: 1967). “Cuma satu
yang harus engkau sampaikan kepada Pengurus Besar Muhammadiyah. Tetaplah
menegakkan agama Islam. Berpeganglah teguh dengan Alquran dan Sunnah! Selama
Muhammadiyah masih berpegang dengan keduanya, selama itu pula ayah akan menjadi
pembelanya. Tetapi kalau sekiranya Muhammadiyah telah menyia-nyiakan itu, dan
hanya mengemukakan pendapat pikiran manusia saja, ayah akan melawan
Muhammadiyah, biar sampai bercerai bangkai burukku ini dengan nyawaku!”
Mendengar amanat ayahnya itu, Buya Hamka pun menyampaikan kepada Pengurus Besar
Muhammadiyah dalam Kongres di Yogyakarta itu.
Semasa hidupnya, Inyiak DR merupakan seorang ulama yang
tegas, berwibawa dan dicintai banyak umat pengikutnya. Beliau adalah seorang
pemerang bid’ah, kurafat, tahyul, dan segala bentuk penyekutuan terhadap
keesaan Allah SWT. Ulama-ulama yang dangkal ilmunya tak segan-segan ia debat.
Bahkan, di tahun 1928, Inyiak DR pernah marah besar kepada Muhammadiyah. Di
masa itu, dilihatnya tokoh-tokoh yang memimpin atau yang menjadi
muballig-muballig Muhammadiyah umumnya di Sumatera Barat, khususnya di Sungai
Batang Maninjau, kampungnya, hanyalah orang-orang yang pandai bicara saja.
Kebanyakan muballig-muballig itu, baik yang laki-laki dalam Muhammadiyah dan
yang perempuan dalam Aisyiah, hanyalah taklid buta kepada perbuatan-perbuatan
sebagian ulama di Yogyakarta. Perempuan berpidato di hadapan kaum laki-laki
menurut keyakinannya adalah haram, sebab dapat mendatangkan fitnah.
Tentang hal ini, di tahun 1930 terjadilah Kongres
Muhammadiyah di Bukittinggi. Panitia Kongres telah memutuskan seorang remaja
putri Aisyiah bernama Siti Rasyidah yang berparas cantik akan berbicara di
hadapan rapat yang dihadiri oleh laki-laki dan perempuan. Mendengar itu beliau
marah besar. Sebuah buku beliau berjudul “Tjermin Terus” yang sengaja
ditujukannya kepada pengurus Muhammadiyah sebelumnya telah terbit, menyatakan
haram perempuan pidato di hadapan laki-laki karena perempuan adalah aurat.
Itulah ijtihad beliau.
Sidang umum dua hari lagi digelar. Apa akal? Ketika itu yang
menjadi Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah K.H. Mas Mansur dan beliau
telah hadir. Maka semalam sebelum kongres digelarlah pertemuan dengan Inyiak
DR. Dari pihak pengurus Besar Muhammadiyah hadir K.H. Ibrahim, K.H. Mas Mansur.
K.H. Abdulmu’thi dan beberapa lainnya. Sementara dari pihak Inyiak DR hadir
beliau sendiri, Syekh M. Djamil Djambek, dan Syekh Abdulwahab Amrullah, adik
beliau.
Yang menjadi kunci penyelesaian masalah itu adalah sikap
K.H. Mas Mansur. Beliau tidak menunjukkan sikap menentang tapi sikap menuntut
ilmu. Jika Inyiak DR mengeluarkan dalil suatu alasan, K.H Mas Mansur
menunjukkan pula alasan lainnya sambil meminta pertimbangan Inyiak DR. Dari
dialog-dialog dengan K.H. Mas Mansur itu akhirnya Inyiak DR mengakui kalau
alasan-alasan yang dikemukakan K.H. Mas Mansur itu berdasar pula. Maka, atas
diskusi yang bijak itu, disaksikan para ulama lainnya, dapatlah sebuah benang
merah bahwa perempuan berbicara di hadapan laki-laki tidak sampai jatuh pada
hukum haram, melainkan hanya makruh saja.
Itulah sekelumit sosok Inyiak DR. Ulama yang tegas memegang
prinsip agama, namun lunak jika lawan bicaranya punya dalil dan alasan kuat
yang bersumber dari Alquran dan Sunnah. Bukan sekadar hasil pemikiran tanpa
dasar yang sering dikumandangkan oleh aktivis-aktivis Jaringan Islam Liberal
untuk merusak Islam dari dalam. Wallahua’lam.
*) Pengurus Forum
Aktif Menulis (FAM) Indonesia
Comments
Post a Comment