Oleh Muhammad Subhan*)
Rumah gadang itu tidak terlalu luas. Hanya sekitar 3 x 6 meter. Di dalamnya
punya tiga ruang. Tidak lumrah seperti rumah gadang lainnya di Minangkabau.
Ruang depan seperti serambi. Ada pintu kayu di bagian kanan serambi rumah itu.
Di bawahnya ada tangga batu.
Dinding-dinding kayu bagian dalam dilapisi kain beraneka warna. Dominan
warna kuning. Tonggak-tonggak rumah itu pun sudah terlihat sangat tua. Juga
dilapisi kain. Kusam dimakan usia. Rumah itu beratapkan seng.
Di ruang utama rumah gadang itu tampak tertata rapi sejumlah benda-benda
pusaka. Di sebuah ruang yang berbentuk singgasana terdapat kotak kayu
berdinding kaca. Di dalam kotak itu, terlihat sebuah dulang besar terbuat dari
kuningan. Meski warnanya sudah sedikit pudar dimakan usia, tapi ia masih
terlihat indah. Dulang itu milik Bundo Kanduang, yang konon, adalah seorang
pemimpin perempuan pertama Minangkabau.
Di dekat dulang itu, berjejer beberapa buah keris pusaka. Tak bergagang,
dan dilapisi kain berwarna kuning. Di bawah kotak kaca, ada perkakas-perkakas
yang berusia tua. Ada juga tempat sirih, lampu minyak, guci, pisau, kain
songket, dan sejumlah perkakas lainnya. Di bawah kotak kaca tempat dulang itu
juga ada dua buah Alquran tua yang bertuliskan tangan. Tak berkulit cover.
Beberapa kitab beraksara arab gundul, juga sudah sangat tua tentunya.
Sementara, di tiang-tiang penyangga di bagian tengah rumah itu bersandar
beberapa buah tombak pusaka dalam kondisi terikat. Tombak-tombak itu diberi
nama “Tombak Giwang Linggar Jati”, “Tombak Giwang Teratai Putih”, dan “Tombak
Kijang Sakti Kenanga Putih”. Sementara, di sudut dinding rumah gadang itu
terpajang beberapa buah foto. Satu foto menyebutkan lokasi makam Bundo Kanduang
di Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan. Sedangkan di sebelah foto makam Bundo
Kanduang, ada foto-foto beberapa orang penghulu berpakaian adat, namun tak
bernama.
Itulah sekilas suasana di dalam Rumah Gadang Bundo Kanduang di Batu Basurat
(Batu Basurek), Gudam, Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Konon, di rumah inilah raja-raja Pagaruyung yang bertahta di Istana Pagaruyung
turun usai dilewakan menjadi raja. Tapi sejarah itu masih kabur. Namun yang
pasti, Rumah Bundo Kanduang ini ada, dan di dalamnya tersimpan sejumlah
benda-benda pusaka yang menjadi bukti sejarah. Di antaranya beberapa kitab
kuno, Alquran bertulis tangan dan surat-surat yang menjadi arsip sejarah, meski
terlihat kurang terawat.
Hadrianto Sutan Pamenan, 35 tahun, didampingi kakaknya Harmaini, 47 tahun,
adalah pewaris Rumah Gadang Bundo Kanduang itu. Penulis berkesempatan
mengunjungi rumah ini dalam perjalanan ke Tanah Datar untuk berdarmawisata.
Ketika ada orang menyebut di Pagaruyung terdapat Rumah Gadang Bundo Kanduang,
penulis tertarik menyinggahinya. Sebab, selama ini yang dikenal luas dan
menjadi icon pariwisata Sumatera Barat di Tanah Datar hanyalah Istana
Pagaruyung yang beralamat di Jalan Sutan Alam Bagagarsyah, Kecamatan Tanjung
Emas, Kabupaten Tanah Datar (Istana Pagaruyung terbakar tanggal 27 Februari
2007 sekitar pukul 19.10 WIB, terbakar kedua kalinya setelah musibah yang sama
terjadi di tahun 1945. Sekarang pembangunan kembali Istana Pagaruyung sedang
dikerjakan—pen).
Berdasarkan wawancara penulis dengan Hadrianto, dari cerita orangtua dan
neneknya, di tahun 1804 Rumah Gadang Bundo Kanduang itu pernah terbakar. Tidak
jelas kapan pertama kali rumah itu dibangun dan oleh siapa. Yang pasti, awalnya
rumah gadang ini memiliki 13 ruang. Setelah terbakar, di tahun 1950 rumah
gadang itu dibangun kembali dengan tujuh ruang. Karena nenek Hadrianto saat itu
tinggal sendirian, rumah gadang tersebut tidak terawat dan hancur satu persatu
hingga tersisa tiga ruang sampai sekarang.
Dan, tidak jauh di depan Rumah Gadang Bundo Kanduang ini, terdapat Batu
Basurat, yang konon dibuat oleh Raja Alam Minangkabau Adityawarman (memerintah
sekitar abad ke-14 antara tahun 1339-1375). Batu ini seolah menjadi saksi bisu
mengokohkan keberadaan Rumah Gadang Bundo Kanduang. Namun sayangnya, jalan raya
kabupaten menjadi pemisah jarak antara Rumah Gadang Bundo Kanduang dan situs
Batu Basurat.
Tidak hanya itu, kunjungan-kunjungan wisatawan pun nyaris lupa menyinggahi
Rumah Gadang Bundo Kanduang karena lebih terkonsentrasi mengunjungi Batu
Basurat ataupun Istana Pagaruyung. Hanya beberapa wisatawan asal Malaysia saja
yang pernah datang ke rumah gadang ini karena mereka penasaran dengan isi di
dalamnya.
Yang disayangkan, selama ini belum ada upaya pemerintah daerah setempat
untuk melakukan pemugaran rumah gadang itu. Bahkan setiap tahunnya Pemda Tanah
Datar tetap memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari ahli waris Rumah Gadang
Bundo Kanduang. Padahal, tempat mereka tinggal, layaknya situs Batu Basurat,
adalah cagar budaya yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Ketika
beberapa bulan lalu penulis sempat melewati kembali jalan di depan rumah gadang
ini, dari kejauhan penulis melihat atap rumah gadang ini sedang diperbaiki.
Semoga itu merupakan kerja dari pemerintah daerah setempat yang melakukan
pemugaran, atau pihak-pihak lain yang peduli terhadap kelestarian situs-situs
sejarah Minangkabau.
* * *
Bercermin dari kondisi Rumah Gadang Bundo Kanduang tersebut, penulis
berkesimpulan bahwa masih banyak situs-situs sejarah di Indonesia khususnya di
Sumatera Barat yang di dalamnya menyimpan arsip-arsip penting yang belum
tersentuh pihak-pihak berwenang, khususnya pemerintah. Apa yang terjadi di Rumah
Gadang Bundo Kandung adalah sebuah fakta “penganaktirian” terhadap situs
sejarah.
Belum terungkap apa isi sejumlah kitab maupun dokumen-dokumen lainnya yang
tersimpan di dalam rumah gadang ini. Para ahli sejarah masih minus melakukan
penelitiannya, atau terlewati lantaran ada “proyek” penelitian lain yang lebih
penting. Atau pula memang ada pihak yang “mengkondisikan” agar Rumah Gadang
Bundo Kanduang tidak usah diperhatikan, karena ketidakjelasan sejarahnya yang
sejak dulu dipolemikkan siapa nama Bundo Kanduang yang sebenarnya itu. Dan,
masih banyak pertanyaan lain yang benar-benar mengundang rasa penasaran.
Menurut kabar atau cerita lisan Minangkabau, Bundo Kanduang adalah nama
seorang tokoh perempuan yang menurunkan raja-raja Minangkabau, berkedudukan di
Istana Pagaruyung. Dalam perkembangan selanjutnya, Bundo Kanduang atau Bunda
Kandung menjadi istilah yang berarti ibu sejati yang memiliki sifat-sifat
keibuan dan kepemimpinan. Menurut adat Minangkabau ibu adalah tempat menarik
tali turunan yang disebut matrilineal. Hal ini mengandung makna agar manusia
yang dilahirkan oleh kaum ibu terutama laki-laki, menghormati dan memuliakan
ibu tanpa pandang bulu.
Sedangkan menurut ahli waris Rumah Gadang Bundo Kanduang, Hadrianto, Bundo
Kanduang Minangkabau sebenarnya adalah bernama Siti Halimah yang beristana di
Rumah Gadang Bundo Kanduang di Gudam, Pagaruyung, Tanah Datar. Semua
benda-benda pusaka di dalam rumah gadang tersebut adalah milik Bundo Kanduang
Siti Halimah. Dan, Bundo Kanduang Siti Halimah ini bermakam di Lunang,
Kabupaten Pesisir Selatan, yang saat ini makamnya dijaga oleh Mande Rubiah yang
juga ahli waris Bundo Kanduang di Lunang.
Masih kaburnya siapa sebenarnya tokoh Bundo Kanduang itu mengundang
penasaran banyak pihak untuk melakukan penelitian lebih mendalam khususnya di
kalangan para sejarahwan. Dan, salah satu penelusuran itu, adalah dengan
menggali kebenaran fakta Bundo Kanduang dari arsip-arsip yang tersimpan di
dalam rumah gadang ini. Sebab, menurut Hadrianto, beberapa berkas
dokumen-dokumen tua di dalamnya bisa saja akan memperjelas sejarah Bundo
Kanduang serta kepingan-kepingan sejarah Minangkabau lainnya yang tercecer. Dia
sendiri tidak punya ilmu untuk membaca teks-teks sejarah yang ada di
dokumen-dokumen yang ada di rumah gadang itu. Dulu, katanya, di Rumah Gadang
Bundo Kanduang banyak terdapat manuskrip-manuskrip, namun telah hilang di makan
usia karena minusnya perawatan.
Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah setempat memberikan perhatian
mendalam, bukan sekedar memugar kembali secara fisik bangunan rumah gadang itu,
namun juga mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang tersisa di dalam rumah
gadang itu serta menempatkankannya pada tempat yang layak di samping menugaskan
para sejarahwan untuk meneliti isi arsip-arsip kuno itu. Jika arsip-arsip
tersebut terbaca dan benar-benar berisi informasi penting tentang sejarah
Minangkabau, maka artinya sejarah yang hilang ditemukan kembali. Tidak lagi sekadar
tambo (legenda) yang secara
turun-temurun diceritakan secara lisan dan diragukan kebenarannya.
Sejarahwan-sejarahwan perguruan tinggi di Sumatera Barat juga tak salah
untuk berinisiatif melakukan penelitian mereka di rumah gadang ini, dengan
menurunkan tim yang benar-benar ahli membaca teks-teks kuno yang tersimpan di
dalamnya. Hasil penelitian itu nanti hendaknya dapat dipublikasikan secara luas
ke tengah masyarakat agar tidak terjadi lagi polemik tentang siapa sebenarnya
Bundo Kanduang, sehingga dapat pula menambah wawasan baru masyarakat tentang
adat istiadat Minangkabu yang tercecer itu.
Di samping proaktifnya pemerintah daerah dan para sejarahwan, ahli waris
Rumah Gadang Bundo Kanduang hendaknya berinisiatif pula melaporkan keberadaan
arsip-arsip sejarah di rumah gadang itu, baik berupa surat menyurat, kitab,
Alquran bertulis tangan, maupun dokumen-dokumen lainnya ke lembaga-lembaga yang
berkompeten mengurusnya, salah satunya adalah kantor Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI). Pelaporan ini sangat penting sebagai upaya mewujudkan
masyarakat yang sadar terhadap penyelamatan situs-situs sejarah yang tercecer
di lembar-lembar kertas ataupun media tulis lainnya.
Kelemahan masyarakat Indonesia dibanding negara-negara lain, adalah
seringnya menganggap remeh keberadaan arsip, khususnya arsip yang
mendokumentasi sejarah. Sebab, kemampuan pemerintah sangat terbatas
mengumpulkan semua dokumentasi sejarah itu dengan berbagai alasan, salah
satunya minusnya informasi dari masyarakat serta kurangnya tenaga arsiparis
yang bertugas merawat dan menyimpan dokumen-dokumen tersebut, di samping
terbatasnya ruang penyimpanan arsip. Padahal, jika serius menangani persoalan
arsip ini, kelak akan sangat berguna bagi kelangsungan hidup anak cucu. Sebab,
mereka akan belajar dari sejarah yang tersimpan rapi di pusat-pusat penyimpanan
arsip khususnya yang terkait dengan sejarah leluhur mereka.
Kita salut dengan Negeri Belanda yang punya KITLV (Koninklijk Instituut
voor Taal-Land-en Volkendkunde), sebuah institusi terbesar di Belanda yang
begitu rapi dalam pengarsipan dokumen bersejarah milik bangsa Indonesia di masa
lalu. KITLV berdiri sejak tahun 1857 dengan memfokuskan diri pada koleksi
Indonesia. Tidak hanya dalam bentuk foto atau gambar-gambar pada masa lalu,
namun juga koleksi buku-buku, majalah dan surat kabar mengenai Indonesia.
Sangat aneh, dokumentasi sejarah Indonesia malah Belanda yang menyimpannya.
Mungkin salah satu penyebabnya adalah karena Indonesia pernah menjadi daerah
jajahan Belanda selama lebih dari 300 tahun.
Belajar dari Belanda ini pula sudah saatnya Indonesia membangun masyarakat
sadar arsip agar generasi bangsa di kemudian hari tidak kehilangan jejak
sejarah bangsanya sendiri. Sebab, kita mengetahui dan memahami bahwa arsip
memiliki arti penting yang dapat digunakan sebagai bukti keberadaan atau
sebagai jati diri, namun pengetahuan dan pemahaman itu barangkali belum sampai
pada tingkat kesadaran untuk penyelamatan dan pelestarian arsip. Tidak bisa
kita bayangkan, apa yang akan terjadi bila aktivitas kehidupan manusia baik
sebagai pribadi maupun organisasi tanpa catatan (arsip). Seperti dikatakan
Mikland, niscaya ia akan kehilangan memory, tanpa kepastian hukum, tanpa
sejarah, tanpa kebudayaan, tanpa ilmu pengetahuan dan seterusnya. Jawaban ini
setidaknya memiliki pengertian bahwa sebenarnya arsip mengandung banyak
dimensi. Kehadiran arsip dalam setiap aktivitas manusia maupun organisasi dari
segala aspeknya sebenarnya dalam status dibutuhkan dan bukan diinginkan.
Maka, sadar arsip merupakan sikap mental untuk peduli terhadap nilai dan
manfaat arsip sebagai memori kegiatan baik perorangan maupun instansi untuk
kemudian secara aplikatif mampu mengaktualisasikan kegiatan kearsipan menuju ke
arah terselamatkannya arsip sesuai dengan fungsi dan nilai gunanya. Oleh karena
itu, sudah merupakan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat khususnya untuk
menyelamatkan arsip-arsip yang ada di sekitar kita agar kekeliruan
penyelenggaraan kearsipan tidak terus terjadi. Tentu saja dengan harapan baru
sejarah tidak termanipulasi, dikaburkan, atau juga dihilangkan untuk
kepentingan-kepentingan tertentu yang berbau politis dan lainnya.
Untuk membangun masyarakat sadar arsip ini harus dimulai semenjak
arsip-arsip itu diciptakan oleh seseorang ataupun instansi sampai arsip-arsip
tersebut disimpan di Kantor Arsip Daerah sebagai lembaga kearsipan yang
bertanggung jawab menjaga dan merawatnya. Kesadaran ini harus dibangun pada
pribadi setiap manusia. Dan yang perlu diingat bahwa sadar arsip bukan hanya
monopoli arsiparis dan petugas kearsipan sebagai pengelola dan pengendali arsip
saja, tapi juga tanggung jawab kita semua. Sebab, bak kata pepatah, jika bukan
sekarang kapan lagi, jika bukan kita siapa lagi.
*) Pengurus Pusat Forum
Aktif Menulis (FAM) Indonesia

Comments
Post a Comment