Ada anggota dan non-anggota FAM Indonesia yang bertanya,
apakah FAM Indonesia mempunyai Akte Notaris? Hmm, tentu punya, sebab FAM
Indonesia sebuah wadah kepenulisan Nasional yang legal dan tidak ingin mengambil
resiko hukum tanpa badan hukum. Akte Notaris FAM Indonesia telah diurus sejak
awal organisasi ini berdiri. Namun karena kesibukan pengurus pusat, salinan Akte
Notaris Pendirian FAM Indonesia baru diterima Selasa, 2 Oktober 2012 yang
diserahkan langsung Notaris Setyawardhana, S.H., M.Kn., yang berkantor di Jl.
Lawu No. 16 Pare, Kediri, Jawa Timur.
Foto: Sekjen FAM Indonesia Aliya Nurlela menerima salinan Akte
Notaris FAM Indonesia yang diserahkan Notaris Setyawardhana, S.H., M.Kn. Dalam
waktu dekat, FAM Indonesia juga akan mendaftarkan logo FAM Indonesia ke
Kemenhumkam di Jakarta. Semoga Allah SWT selalu memberi kemudahan. Amin tsumma
amin…
FAM INDONESIA
www.famindonesia.blogspot.com
Comments
Post a Comment