Akhir-akhir ini saya sering mendengar (ujaran orang dan
penyiar TV) dan membaca tentang masalah perbatasan NKRI dengan disebutnya
“Pulau Terluar”. Pulau-pulau yang harus kita jaga dan pelihara serta amankan
agar tetap menjadi bagian NKRI. Nasib P. Ligitan dan P. Sipadan jangan
terulang. Mengapa kita repot ‘mengurusi’ pulau terluar dan merisaukannya karena
dirasakan sebagai ancaman terhadap kesatuan wilayah NKRI? Apakah kita berhak?
Menurut KBBI 1991, kata “luar” mengandung makna (adj) asing, bukan berasal dari lingkungan
(keluarga, daerah, negeri, dan sebagainya) sendiri; (n) 1. tempat, daerah, dan
sebagainya yang bukan merupakan bagian dari sesuatu; 2. sisi, bagian,
permukaan, dan sebagainya yang tidak berada di dalam.
Saya ‘merasa’ tahu (mudah-mudahan benar) bahwa yang dimaksud
dengan “pulau terluar” adalah pulau-pulau yang masih termasuk dalam wilayah
NKRI. Bila pengertian saya benar, artinya pulau-pulau itu ada di dalam wilayah
NKRI, meskipun terletak di sisi paling pinggir (di perbatasan). Jelas hal ini
menyimpang dari makna kata “luar” seperti tersebut dalam KBBI. Pulau luar
(apalagi terluar) jelas tidak berasal dari lingkungan NKRI, bagian yang tidak
berada di dalam wilayah NKRI, asing.
Pulau-pulau di luar batas NKRI bukan bagian wilayah NKRI,
jadi kita (negara RI) tidak memiliki hak dan wewenang atas pulau-pulau
tersebut, apalagi terhadap pulau-pulau “terluar” atau “paling luar”.
Pulau-pulau terluar letaknya paling jauh dari batas wilayah NKRI.
Dalam masyarakat Jawa ada ungkapan “salah kaprah”; memang salah, tetapi karena sudah kaprah (banyak yang mengatakan demikian)
lantas dianggap sudah dimengerti maksudnya. Saya terlahir sebagai orang Jawa,
namun tak setuju dengan ungkapan salah
kaprah. Lebih dari itu, bila kita sudah menyebut “pulau-pulau terluar”
(artinya mengakui bahwa pulau-pulau itu di luar wilayah NKRI), apa hak kita
atas pulau-pulau itu?
Bagi saya, bahasa hukum adalah bahasa matematika, tak benar
bila mengandung makna ganda, apalagi dengan embel-embel: “menurut pengertian
saya”. Saya juga memahami bahwa bahasa itu hidup dan berkembang, tetapi saya
juga tahu bahwa bahasa selalu mempunyai aturan baku. Setiap bahasa memiliki
kelebihan dan kekurangannya masing-masing tergantung dari pengalaman dan latar
belakang budaya bangsa yang memiliki bahasa yang bersangkutan.
Jadi jangan malu ber-Bahasa Indonesia. Mari kita junjung
tinggi bahasa persatuan “Bahasa Indonesia”, dan “gunakan Bahasa Indonesia
dengan baik dan benar”. Jadi, alih-alih frasa “pulau terluar” pada hemat saya
frasa yang tepat adalah pulau perbatasan,
saya juga tak menolak frasa pulau
terdepan.
*Artikel ini pernah dimuat di Majalah Intisari, edisi
Oktober 2010
Suwardjoko P Warpani
Pemerhati Bahasa Indonesia
Staf Pengajar pada Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota
SAPPK – Institut Teknologi Bandung
Sumber: http://ekoprobo.wordpress.com
Comments
Post a Comment